Selasa, 13 Mei 2014

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia. Kronologi UU ITE UU ITE mulai dirancang sejak maret 2003 oleh Kementrian Negara koomunikasi dan Informasi (Kominfo) dengan nama rancangan Undang – Undang informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik (RUU – IETE). Semula UU ini dinamakan Rancangan Undang – undang Informasi Komunikasi dan Transaksi Elektronik (RUUIKTE) yang disusun Ditjen Pos dan Telekomunikasi – Departemen perhubungan serta Departemen Perindustrian dan perdagangan, bekerja sama dengan tim dari Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (unpad) dan tim Asistensi dari ITB, serta Lembaga kerja hukum dan Teknologi Universitas indonesia (UI). Serta Departemen komunikasi dan Informasi terbentuk berdasarkan peraturan peresiden RI no 9 Tahun 2005, tindak lanjut usulan UU ini kembali digulirkan. Pada 5 september, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui surat no.R./70/Pres/9/2005 menyampaikan naskah RUU ini secara resmi kepada DPR RI. Bersama dengan itu, pemerintah melalui Departemen komunikasi dan Informatika membentuk “Tim Antar Departemen dalam rangka pembahasan RUU Antara pemerintah dan DPR RI” dengan keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika No.83/KEP/M.KOMINFO/10/2005 tanggal 24 Oktober 2005 yang kemudian dipersempurnakan dengan keputusan menteri No.10/KEP/M.Kominfo/01/2007 tanggal 23 Januari 2007 dengan pengarah: 1. Menteri Komuniksi dan Informatika 2. Menteri hukum dan HAM, Menteri Sekertaris Negara, dan Sekertaris Jendral 3. Defkominfo. Ketua Pelaksana Ir. Cahyana Ahmadjayadi,Dirjen Aplikasi Telematika 4. Defkominfo, Wakil Ketua Pelaksana 1: Dirjen Peraturan Perundang – undangan 5. Departemen Hukum dan HAM dan Wakil Ketua Pelaksana 11: Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Hukum. Gambarn umum UU ITE UU ITE ini terdiri dari 13 bab dan 54 pasal; Bab 1 – Tentang ketentuan umum, Yang menjelaskan istilah – istilah teknologi informasi menurut undang – undang informasi dan transaksi elektronik. Bab2 – Tentang Asas dan Tujuan, Yang menjelaskan tentang landasan pikiran dan tujuan pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik. Bab 3- Tentang informasi, Dokumen, dan Tanda tangan Elektronik, Yang menjelaskan sahnya secara hukum pengguna dokumen dan tanda tangan elektronik sebagaimana dokumen atau surat berharga lainnya. Bab 4 – tentang penyelenggaraan Sertifikasi elektronik dan Sistem elektronik, Menjelaskan tentang individu atau lembaga yang berhak mengeluarkan sertifikasi elektronik dan mengatur ketentuan yang harus dilakukan bagi penyelenggara sistem elektronik. Bab 5 – Tentang transaksi Elektronik, Berisi tentang tata cara penyelenggaraan transaksi elektronik. Bab 6 – tentang nama domain, hak kekayaan Intelektual, dan perlindungan hak pribadi, menjelaskan tentang tata cara kepemilikan dan penggunaan nama domain,perlindungan HAKI, dan perlindungan data yang bersifat Privacy. Bab 7 – Tentang pebuatan yang dilarang, Menjelaskan tentang pendistribusian dan mentransmisikan informasi Elektronik secara sengaja atau tanpa hak yang didalamnya memiliki muatan yang dilrang oleh hukum. Bab 8 – Tentang penyelesaian sengketa, Menjelaskan tentang pengajuan gugatan terhadap pihak pengguna teknologi informasi sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan. Bab 9 – Tentang penyidikan Menjelaskan tentang peran serta pemerintah dan masyarakat dalam melindungi dan memanfaatkan teknologi informasi dan transaksi elektronik. Bab 10 – tentang penyidik. Bab ini mengatur tata cara penyidikan tindak pidana yang melanggar undang – undang ITE sekaligus menentukan pihak- pihak yang berhak melakukan penyidikan. Bab 11 – Tentang ketentuan pidana. Berisi sangsi – sangsi bagi pelanggar Undang – undang ITE. Bab 12 – Tentang ketentuan peralihan. Menginformasikan bahwa segala peraturan lainnya dinyatakan berlaku selama tidak ber tentanga dengan UU ITE. Bab 13 – Tentang ketentuan penutup Berisi tentang pemberlakuan undang – undang ini sejak di tanda tangani presiden. Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Undang-undang_Informasi_dan_Transaksi_Elektronik http://tugaskelompok02.blogspot.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar